Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proses penjemputan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sempat berlangsung dinamis setelah salah satu pihak yang dicari diketahui berada di luar kota dan diduga menghindari pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung mulai bergerak sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjemput ketiga mantan pejabat tersebut. Namun, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, tidak berada di kediamannya saat petugas mendatangi lokasi.
Sumber internal menyebutkan Sony terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat ketika tim penyidik melakukan pencarian.
“Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat. Jam 10 sudah semua,” ujar sumber yang dikutip Suara.com.
Meski sempat dilakukan upaya pencarian, hingga siang hari seluruh pihak yang menjadi target penjemputan telah berhasil diamankan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diduga terkait praktik yang berpotensi merugikan tata kelola lembaga dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Selain melakukan penjemputan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB tersebut menyebabkan aktivitas perkantoran terganggu sementara karena area gedung disterilkan untuk kepentingan penyidikan.
Ratusan pegawai yang datang untuk bekerja dilaporkan tidak dapat memasuki gedung lantaran seluruh akses masuk dijaga oleh petugas keamanan dan aparat penegak hukum.
“Sudah dari jam 2 dini hari tim dari Kejagung ada di sini,” kata seorang petugas keamanan di lokasi.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Secara resmi nanti akan kami informasikan,” ujar Jeffry.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi tidak lama setelah pergantian kepemimpinan di BGN. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur guna mengungkap dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.












