Palangka Raya – Dua narapidana kategori risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Kedua narapidana tersebut diketahui bernama Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani.
Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Proses pemindahan Salihin alias Saleh dan Husin Rahman berlangsung dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan bersama aparat keamanan. Pemindahan yang dilakukan pada Minggu (7/6) tersebut berdasarkan hasil asesmen dan evaluasi yang telah dilakukan oleh pihak berwenang terhadap masing-masing narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya menegaskan bahwa kebijakan pemindahan warga binaan ke Nusakambangan dilakukan sesuai tingkat risiko yang dimiliki narapidana.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan dan pengamanan yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko warga binaan,” ujarnya.
Menurutnya, Lapas Nusakambangan memiliki fasilitas khusus dengan sistem pengamanan berlapis yang dirancang untuk menangani narapidana kategori risiko tinggi. Penempatan di lapas tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang lebih optimal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain memperkuat aspek pengamanan, pemindahan kedua narapidana itu juga bertujuan memberikan pola pembinaan yang lebih terukur sesuai kebutuhan masing-masing warga binaan. Setiap narapidana akan menjalani program pembinaan berdasarkan hasil asesmen yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pihak pemasyarakatan memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait dilakukan untuk menjamin keamanan selama perjalanan hingga kedua narapidana tiba di lokasi tujuan.
“Kami memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan memperhatikan aspek keamanan secara maksimal,” kata salah seorang pejabat pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan penataan terhadap warga binaan berisiko tinggi di berbagai daerah sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







