Terungkap! Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha di Singkawang

oleh
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pengusaha di Singkawang. Adik kandung korban diduga menjadi otak penembakan dengan bayaran Rp90 juta

Singkawang – Kasus pembunuhan pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Fakta yang paling mengejutkan, salah satu tersangka diduga merupakan adik kandung korban sendiri.

Korban ditemukan bersimbah darah di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB. Peristiwa itu menggemparkan warga sekitar dan langsung memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Penembakan pertama kali diketahui oleh anak korban, Cung Wui, yang mendapati ayahnya tergeletak dengan luka tembak di bagian punggung hingga menembus dada. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dideritanya.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Polda Kalimantan Barat, Ditreskrimum Polda Kalbar, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan penyelidikan berkembang cepat hingga mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37).

Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Dalam proses pengejaran, polisi juga memeriksa seorang saksi yang diduga mengantar pelaku mengambil senapan angin sebelum menuju lokasi kejadian. Suchandri sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Namun, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak setelah penyidik mengetahui ia sempat menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan hingga Suchandri berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kami akhirnya melacak keberadaannya setelah mengetahui pelaku menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Tri.

Dari hasil pemeriksaan awal, Suchandri mengakui sebagai pelaku penembakan. Ia mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin yang belakangan diketahui merupakan adik kandung korban.

S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S,” ungkap Tri.

Selain Suchandri, polisi juga menangkap TSP alias Aphin yang diduga sebagai otak pembunuhan, serta seorang pria berinisial M yang diduga membantu jalannya aksi kejahatan tersebut.

Penyidik kini masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut. Polisi belum menyimpulkan alasan yang mendorong Aphin diduga memerintahkan pembunuhan terhadap kakaknya sendiri.

Kami masih melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tambah Tri.

Fakta lain yang terungkap, Suchandri ternyata bukan pelaku baru dalam tindak pidana berat. Polisi menyebut pria yang berdomisili di Kecamatan Singkawang Selatan itu merupakan residivis kasus pembunuhan.

Dalam pemeriksaan, Suchandri juga mengaku menerima bayaran sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” jelas Tri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.