Palangka Raya – Aksi penyegelan kantor perusahaan pembiayaan MTF di Kota Palangka Raya menjadi perhatian publik pada Rabu (11/6/2026). Organisasi Forum Dayak (Fordayak) mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk menyampaikan tuntutan pemulihan nama baik seorang debitur yang mereka nilai telah dirugikan, sekaligus meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Dalam aksi tersebut, sejumlah anggota Fordayak memasang spanduk dan melakukan penyegelan simbolis di kantor MTF. Mereka menilai perusahaan pembiayaan itu telah melakukan tindakan yang merugikan debitur hingga berdampak pada nama baik dan kondisi psikologis yang bersangkutan.
Ketua Fordayak yang memimpin aksi menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas proses penanganan persoalan antara debitur dan pihak perusahaan yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan.
“Kami meminta pemulihan nama baik debitur yang merasa dirugikan. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas dampak yang ditimbulkan,” tegas perwakilan Fordayak saat menyampaikan tuntutan di lokasi.
Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawasan aparat kepolisian. Petugas terlihat berjaga untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Fordayak mendesak pihak MTF untuk segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber sengketa. Mereka menilai penyelesaian secara terbuka dan transparan menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.
Menurut pihak Fordayak, mereka telah berupaya melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga aksi dilakukan, tuntutan yang diajukan belum mendapatkan respons yang dianggap memuaskan.
“Kami ingin ada penyelesaian yang adil dan terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Sementara itu, pihak MTF belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait tuntutan yang disampaikan Fordayak. Perusahaan disebut masih mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kasus penyegelan kantor MTF di Palangka Raya ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring tuntutan pemulihan nama baik debitur dan permintaan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan Fordayak. Masyarakat pun menunggu langkah penyelesaian yang akan ditempuh kedua belah pihak agar sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







