Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Penanganan perkara tidak hanya menyasar aspek pidana, tetapi juga menyentuh kemungkinan adanya pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan serta mendalami peran sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalitas aparat sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Kasus senpi di Lapas Palangka Raya sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan kepemilikan atau keterlibatan senjata api di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan prosedur keamanan di dalam lapas.
Polda Kalteng memastikan pemeriksaan masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, baik pidana maupun etik, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Erlan.
Di sisi lain, pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan secara kooperatif guna mempercepat proses pengungkapan fakta. Penyidik berkomitmen mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem keamanan lembaga pemasyarakatan. Masyarakat berharap hasil penyelidikan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Polda Kalteng menegaskan akan menuntaskan proses pemeriksaan hingga tuntas. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun sanksi etik terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







