Jakarta – Sistem registrasi SIM card di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai pekan depan. Pemerintah bersama operator seluler mulai menerapkan registrasi berbasis biometrik atau verifikasi wajah (face recognition) untuk pelanggan baru kartu prabayar.
Perubahan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap digunakan untuk penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber. Dengan sistem baru tersebut, masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus melakukan pemindaian wajah saat proses registrasi SIM card.
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik mulai dilakukan oleh sejumlah operator seluler besar di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui mekanisme baru tersebut, pelanggan cukup menyiapkan NIK dan melakukan verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel. Setelah data dinyatakan valid, nomor telepon dapat langsung diaktifkan.
Pihak operator menyebut sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan memastikan setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah.
Dalam informasi resmi registrasi kartu prabayar, disebutkan bahwa proses aktivasi kini semakin aman berkat penggunaan teknologi biometrik.
“Aktivasi nomor prabayar kini semakin praktis dan aman. Dengan Face Recognition atau pemindai wajah, identitas pelanggan terverifikasi secara akurat sesuai regulasi pemerintah,” demikian keterangan yang disampaikan melalui layanan registrasi resmi operator seluler.
Meski demikian, masyarakat masih diberi masa transisi. Untuk pelanggan yang melakukan registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik, metode lama masih dapat digunakan hingga 19 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi berbasis wajah diperkirakan menjadi metode utama yang diterapkan operator.
Operator juga menjelaskan bahwa registrasi biometrik tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, tetapi juga dapat dilakukan oleh pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang secara sukarela.
“Registrasi kartu SIMPATI ini wajib diikuti oleh pelanggan baru atau pelanggan yang melakukan registrasi ulang secara sukarela,” tulis operator dalam penjelasan resminya.
Selain meningkatkan keamanan, registrasi biometrik dinilai dapat membantu pemerintah dan operator mengurangi praktik penggunaan identitas palsu dalam aktivasi nomor telepon. Selama ini, banyak kasus penipuan online memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar menggunakan data orang lain.
Proses validasi biometrik sendiri relatif singkat. Operator memperkirakan verifikasi data hanya membutuhkan waktu sekitar dua hingga lima menit. Apabila registrasi gagal karena masalah data kependudukan, pelanggan dapat menghubungi Dukcapil atau mendatangi gerai operator terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Bagi warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik, registrasi dapat dilakukan menggunakan NIK serta verifikasi wajah kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Sementara warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor, KITAS, atau KITAP sebagai dokumen identitas.
Perubahan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah menandai babak baru dalam pengelolaan identitas pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Sistem registrasi SIM card biometrik diharapkan mampu meningkatkan keamanan digital, mencegah penyalahgunaan nomor telepon, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber. Masyarakat yang berencana membeli kartu perdana baru disarankan segera memahami prosedur registrasi SIM card terbaru agar proses aktivasi berjalan lancar.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






