Dua Operator Seluler Kedapatan Langgar Aturan Registrasi Biometrik SIM

oleh
Komdigi menegur dua operator seluler yang melanggar aturan registrasi biometrik kartu SIM demi mencegah penyalahgunaan identitas dan penipuan digital.

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan dua operator seluler masih melanggar aturan registrasi biometrik kartu SIM yang mulai diberlakukan secara penuh sejak 1 Juli 2026. Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan demi memastikan seluruh pelanggan baru hanya dapat mengaktifkan nomor seluler melalui verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan identitas masyarakat yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak penipuan digital dan kejahatan siber.

Temuan itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan pemantauan terhadap implementasi registrasi biometrik di lapangan. Hasilnya, masih ada operator yang mengaktifkan kartu SIM baru hanya menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa melalui proses pemindaian wajah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh aktivasi pelanggan baru yang belum menggunakan verifikasi biometrik. Pemerintah juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM secara konvensional guna mencegah penyalahgunaan identitas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan identitas masyarakat dalam proses registrasi nomor seluler.

Indosat dan XLSMART menyampaikan ada kendala teknis. Kami sudah menyampaikan teguran,” kata Edwin, Jumat (3/7/2026).

Edwin menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, jajaran Komdigi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai penjualan kartu perdana di Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Sementara dua operator lainnya masih mengizinkan registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.

Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan ratusan kartu perdana yang telah diaktifkan secara tidak sah dan siap dipasarkan kepada masyarakat tanpa identitas pelanggan yang tervalidasi. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka peluang penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai aktivitas ilegal.

Komdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh operator seluler di Indonesia. Jika pada evaluasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran serupa, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *