Dr Tari Gugat PTUN, Minta Tahapan Pilrek UPR Ditunda

oleh
Dr Tari Budayanti Usop menggugat PTUN dan meminta tahapan Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 ditunda hingga sengketa administrasi diputus.

Palangka Raya – Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kian memanas. Salah satu bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, resmi menggugat panitia dan pihak terkait ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK sejak 9 Juli 2026.

Melalui langkah hukum ini, Dr. Tari meminta agar seluruh tahapan pemilihan rektor dihentikan sementara hingga sengketa administrasi yang diajukannya mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai proses seleksi yang berjalan saat ini menyisakan persoalan prosedural yang perlu diuji secara hukum.

Sebelumnya, Senat UPR menetapkan hanya empat dari delapan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Empat kandidat lainnya, termasuk Dr. Tari, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Keputusan tersebut kemudian memicu keberatan dari pihak Dr. Tari yang berujung pada gugatan ke PTUN.

Dalam permohonannya, Dr. Tari meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan penundaan tahapan Pilrek UPR. Ia beralasan, jika proses tetap berjalan, maka hak-haknya sebagai penggugat berpotensi tidak dapat dipulihkan apabila gugatan dikabulkan di kemudian hari.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat jalannya pemilihan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Keberatan ini bukan untuk mencari perlakuan khusus. Kami hanya ingin memastikan keputusan diambil oleh pihak yang berwenang, berdasarkan aturan yang tepat, serta didukung pertimbangan yang jelas dan transparan,” ujar Suriansyah Halim.

Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait kewenangan pihak yang memberikan jawaban atas keberatan administratif kliennya. Ia menilai, karena keputusan awal berasal dari Senat UPR, maka penyelesaian keberatan seharusnya juga dilakukan oleh organ yang memiliki kewenangan tersebut.

Panitia menyatakan hanya menjalankan tugas teknis dari Senat. Karena itu, perlu dijelaskan dasar kewenangan mereka, apakah melalui atribusi, delegasi, atau mandat, dalam menjawab keberatan administratif tersebut,” tambahnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya salinan resmi keputusan Senat yang menjadi dasar penetapan tidak lolosnya Dr. Tari dalam tahap administrasi. Kondisi ini dinilai dapat menghambat hak peserta untuk memahami alasan keputusan sekaligus menyusun langkah hukum secara maksimal.

Di sisi lain, panitia pemilihan sebelumnya menegaskan bahwa kewenangan penetapan hasil verifikasi sepenuhnya berada di tangan Senat UPR. Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Joni Bungai, menyebut panitia hanya menjalankan fungsi administratif.

Itu kewenangan Senat, bukan panitia. Kami hanya menerima berkas pendaftaran dan menyerahkannya kepada Senat untuk diproses,” jelas Prof. Joni.

Sengketa ini kini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan akademisi Kalimantan Tengah. Pasalnya, proses pemilihan rektor UPR merupakan agenda penting yang menentukan arah kepemimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di provinsi tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.