Ahli Waris Pasang Plang Sengketa di Kawasan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno

oleh
Ahli waris Dambung Djaya Angin memasang plang sengketa di DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno terkait gugatan PMH di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Dambung Djaya Angin kembali mencuat ke publik. Pihak ahli waris memasang sejumlah plang bertuliskan status sengketa di area sekitar Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Tugu Soekarno sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan lahan yang masih dalam proses hukum.

Langkah tersebut dilakukan di tengah berjalannya perkara sengketa tanah di kawasan strategis Jalan Letjen S. Parman. Pihak ahli waris menegaskan bahwa pemasangan plang bukan bertujuan menguasai aset pemerintah, melainkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih berstatus sengketa dan belum memiliki putusan hukum tetap.

Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari upaya menjaga objek sengketa agar tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.

Pemasangan plang ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa dan sedang diperjuangkan melalui jalur hukum,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait status lahan yang masih diproses secara hukum. Ia menyebutkan bahwa perkara yang diajukan saat ini telah memasuki tahapan mediasi kedua di pengadilan.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Robi Rahmad sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH. Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan dikategorikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah turut menjadi pihak tergugat.

Objek sengketa yang dipersoalkan terdiri dari dua bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 26.836 meter persegi. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut mencakup sejumlah titik penting di pusat Kota Palangka Raya, seperti kawasan Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga kompleks Kantor DPRD Kalimantan Tengah.

Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta bukti-bukti sejarah yang telah diajukan dalam persidangan. Perkara ini sebelumnya juga telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan setempat oleh majelis hakim guna memastikan batas-batas objek sengketa sesuai dengan data masing-masing pihak.

Kuasa hukum ahli waris menyebutkan bahwa keberadaan bukti sejarah menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat klaim tersebut. “Hari ini majelis hakim bersama semua pihak hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas objek sengketa. Kami mewakili ahli waris yang memiliki bukti sejarah kuat, salah satunya keberadaan makam leluhur di kompleks Kantor DPRD Kalteng,” ujarnya.

Sementara itu, Robi Rahmad menyampaikan bahwa titik koordinat yang dimiliki pihaknya merujuk pada data pemerintah. Ia menilai terdapat perbedaan antara data tersebut dengan yang dimiliki oleh instansi teknis terkait.

Kasus sengketa ini telah berlangsung cukup lama. Ahli waris mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah warisan keluarga Dambung Djaya Angin yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas publik. Atas dasar itu, mereka juga mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta pihak terkait lainnya melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pemasangan plang sengketa dinilai sebagai langkah untuk mempertahankan status quo objek perkara selama proses hukum berjalan. Namun demikian, penyelesaian akhir tetap bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.