BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Setiap hari, tongkang pengangkut CPO milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) tampak keluar masuk pelabuhan untuk melakukan kegiatan logistik.
Ramainya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat perusahaan. Masyarakat ingin mengetahui apakah penggunaan fasilitas publik tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan masyarakat muncul karena Pelabuhan Jelapat dikenal sebagai fasilitas publik yang kini dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas distribusi CPO. Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan pelabuhan oleh pihak swasta, termasuk kewenangan yang memberikan izin serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya.
Untuk memastikan informasi yang berimbang, media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta manajemen PT Borneo Ketapang Indah melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady.
Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (2/8/2026). Dalam konfirmasi itu, media meminta penjelasan terkait izin penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, pihak yang berwenang menerbitkan izin, hingga dasar hukum pemanfaatan pelabuhan sebagai jalur logistik perusahaan.
Media juga meminta klarifikasi mengenai mekanisme pemanfaatan fasilitas publik tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan utuh.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun pihak PT Borneo Ketapang Indah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, media menyampaikan, “Kami meminta penjelasan mengenai dasar perizinan penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, termasuk kewenangan yang memberikan izin dan dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya.”
Sementara itu, redaksi juga menegaskan komitmennya terhadap pemberitaan yang berimbang. “Apabila PT Borneo Ketapang Indah maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan memberikan penjelasan resmi beserta data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang utuh dan akurat.”
Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat masih belum terjawab. Di sisi lain, isu ini dinilai memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola aset negara atau fasilitas publik secara transparan.
Masyarakat berharap seluruh proses penggunaan pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi PT Borneo Ketapang Indah maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk aktivitas bongkar muat CPO. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap, transparan, dan berimbang.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










