KUALA KAPUAS – Teror aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengendara di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kapuas akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, jajaran Polres Kapuas berhasil membongkar komplotan pelaku curas lintas provinsi yang diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kalimantan Tengah.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, yakni B alias Kodok (38), J alias Andi (38), dan M alias Ijul (26). Ketiganya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara satu pelaku lainnya saat ini masih dalam penanganan Polres Martapura karena terlibat kasus serupa.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas. Menurutnya, kelompok tersebut memiliki pola kejahatan yang terorganisir dengan sasaran utama pengendara yang mengenakan perhiasan bernilai tinggi.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku beraksi di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Pemuda KM 3,5, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Tjilik Riwut. Ketiga lokasi tersebut memiliki tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi sehingga memudahkan pelaku mengintai dan memilih target.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika dibuntuti oleh para pelaku. Setelah memastikan situasi aman dari perhatian warga sekitar, pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas yang dikenakan korban.
“Dari laporan yang kami terima, barang yang berhasil dirampas berupa gelang emas dengan berat mencapai 39,86 gram,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.
Modus operandi yang digunakan tergolong cepat dan terukur. Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban dari sisi kanan atau kiri jalan, kemudian melakukan perampasan dalam hitungan detik sebelum melarikan diri. Cara tersebut menyulitkan korban untuk melakukan perlawanan maupun mengingat ciri-ciri pelaku secara detail.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain gelang emas milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, sparepart kendaraan, serta beberapa barang lain yang kini masih didalami penyidik.
Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Kapuas. Sejumlah informasi yang dikumpulkan penyidik mengarah pada kemungkinan adanya jaringan kejahatan lintas provinsi yang beroperasi di beberapa daerah di Kalimantan. Dugaan tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan korban maupun lokasi kejadian lainnya.
Penangkapan para pelaku menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini khawatir terhadap maraknya aksi kejahatan jalanan dengan modus perampasan perhiasan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu pelaku kriminal yang mencoba menjadikan wilayah Kapuas sebagai lokasi operasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan terus berkembang dengan berbagai modus. Namun, melalui kerja penyelidikan yang intensif dan dukungan informasi dari masyarakat, aparat kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.











