Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan taring dalam perang melawan narkotika. Dua pengedar diringkus, sementara barang bukti dalam jumlah besar—3 kilogram sabu dan 400 butir ekstasi—berhasil diamankan dari peredaran.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Murai, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Kami tindak lanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan mendalam. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah signifikan,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dari lokasi, polisi menemukan sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh serta ratusan butir ekstasi siap edar. Barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, hingga telepon genggam turut diamankan sebagai alat pendukung transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Ini komitmen kami,” tegas Slamet.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana berat.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda dalam jumlah besar,” katanya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Kalimantan Tengah masih menjadi target peredaran narkotika. Aparat pun meningkatkan kewaspadaan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.







