JAKARTA — Delapan hakim Mahkamah Konstitusi secara intens mempertanyakan praktik hangusnya sisa kuota internet dalam sidang uji materi yang menghadirkan perwakilan operator seluler.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti posisi konsumen yang telah membayar paket data, namun kehilangan sisa kuota setelah masa berlaku berakhir. Hakim meminta penjelasan tegas mengenai dasar hukum dan logika bisnis dari kebijakan tersebut.

“Kalau sudah dibayar, lalu hangus, itu dasar hukumnya apa?” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Hakim lainnya menegaskan pentingnya keadilan dalam hubungan antara operator dan pelanggan. “Ini menyangkut hak konsumen. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” kata hakim.
Perkara ini menguji ketentuan yang dinilai berdampak langsung terhadap hak konsumen. Pemohon berargumen bahwa kuota internet yang telah dibeli seharusnya menjadi hak pengguna, sehingga penghapusan sepihak berpotensi merugikan.
“Ketika konsumen membeli kuota, ada hak yang melekat. Apakah itu bisa hilang begitu saja?” ucap hakim mempertanyakan.
Hakim menekankan pentingnya kejelasan hubungan hukum antara operator dan pelanggan, termasuk transparansi syarat dan ketentuan layanan.
Dalam sidang, operator seluler diminta menjelaskan skema penetapan masa aktif paket, serta alasan tidak diberlakukannya sistem akumulasi (rollover) kuota secara luas.
“Kenapa tidak ada mekanisme akumulasi? Apakah ini murni kebijakan bisnis?” tanya majelis hakim.
Majelis juga menyoroti apakah kebijakan tersebut semata-mata didorong oleh pertimbangan bisnis, atau memiliki dasar regulasi yang kuat.
Isu ini dinilai berdampak pada jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi praktik industri, termasuk kemungkinan perubahan model layanan paket data.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak, termasuk regulator dan ahli, sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Persidangan ini memperlihatkan penajaman peran MK dalam menguji kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik. Keputusan akhir akan menjadi penentu apakah praktik kuota hangus tetap dipertahankan atau harus disesuaikan dengan prinsip perlindungan konsumen.




