PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi dan bahan bakar minyak (BBM) setelah indikasi penyalahgunaan dan penimbunan masih berulang di lapangan. Kebijakan ini diarahkan untuk menutup celah distribusi yang kerap memicu kelangkaan di masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan subsidi energi tidak boleh melenceng dari sasaran. Ia menyebut praktik penimbunan sebagai ancaman langsung terhadap stabilitas pasokan.

“Elpiji subsidi itu untuk masyarakat yang berhak. Tapi masih ada yang menyalahgunakan, bahkan menimbun. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Agustiar.
Pengawasan kini diperluas, tidak hanya pada distribusi elpiji 3 kilogram, tetapi juga BBM yang dinilai rawan permainan di tingkat distribusi. Pemerintah daerah menekankan pendekatan lebih tegas, termasuk membuka ruang pelaporan publik.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada indikasi penimbunan, laporkan. Kami akan tindak,” katanya.
Langkah ini sekaligus mengakui adanya persoalan struktural dalam sistem distribusi energi bersubsidi. Meski regulasi telah berjalan, pengawasan di lapangan dinilai belum efektif menutup praktik penyimpangan.
Pemerintah memastikan penindakan akan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti menimbun atau menyalahgunakan distribusi.
“Yang kami jaga adalah distribusi harus tepat sasaran. Tidak boleh ada yang bermain di tengah,” tegas Agustiar.
Di sisi lain, kebijakan ini menuntut konsistensi pengawasan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pengawasan di tingkat agen hingga pengecer. Tanpa itu, potensi kebocoran distribusi diperkirakan tetap terjadi.
Pengetatan pengawasan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk memastikan subsidi energi benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh spekulan.




