PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak cipta, dengan menempatkan pengelolaan royalti musik dan lagu sebagai prioritas strategis di daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, salah satunya dengan keikutsertaan perwakilan Kemenkum Kalteng dalam kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Cinere, Depok.

Forum nasional ini menjadi ruang konsolidasi antarwilayah untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat implementasi kebijakan hak cipta, khususnya dalam tata kelola royalti musik yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Fokus utama diarahkan pada pengelolaan royalti agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan penguatan kapasitas aparatur menjadi kunci dalam memastikan kebijakan tidak berhenti di level regulasi, tetapi benar-benar berdampak di daerah.
“Kami berkomitmen meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu,” ujarnya.
Ia menilai, perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif, terutama bagi para musisi dan pencipta lagu.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyoroti masih maraknya pelanggaran penggunaan karya musik tanpa izin. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di sektor musik masih perlu diperkuat, termasuk di tingkat daerah.
Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi sorotan penting dalam memastikan distribusi royalti berjalan adil. Sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola, dan pelaku industri dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan sistem yang transparan dan berkeadilan.
“Sinergi yang kuat akan memastikan perlindungan terhadap pencipta semakin optimal dan memberi dampak nyata bagi ekonomi kreatif,” kata Hajrianor.
Kemenkum Kalteng menilai, penguatan pemahaman teknis ini merupakan langkah strategis untuk menutup celah pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban royalti, khususnya dalam penggunaan musik di ruang publik dan sektor komersial.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap tata kelola royalti musik tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga mekanisme ekonomi yang menjamin hak pencipta terlindungi dan industri kreatif tumbuh secara berkelanjutan.




