BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menyoroti dugaan ketidakhadiran seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang disebut tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih tiga tahun.
Sorotan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap kualitas layanan pendidikan di daerah, sekaligus dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. DPRD menilai, dugaan pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja individu, tetapi juga berpotensi merugikan peserta didik.

Lembaga legislatif daerah itu meminta instansi terkait, khususnya dinas pendidikan, untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti, DPRD mendorong agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga mutu pendidikan,” demikian sikap yang disampaikan DPRD sebagaimana dilaporkan.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan sekolah dan dinas terkait. Kasus ini dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi sistem monitoring kehadiran dan kinerja tenaga pendidik.
DPRD juga mengingatkan bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk sumber daya manusia. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap kewajiban mengajar harus ditangani secara serius dan transparan.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi atas kasus tersebut, sekaligus memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di sekolah lain di wilayah Barito Utara.
Lewati ke konten








