PALANGKA RAYA – Kasus yang melibatkan guru SMAN 10 Palangka Raya berinisial NM dan Kepala Sekolah berinisial RA terus bergulir dengan dinamika yang menarik perhatian publik. Saling tuding dan perbedaan versi fakta menjadi sorotan utama dalam persoalan hukum yang kini sudah memasuki ranah penyidikan kepolisian hingga tingkat Mabes.
Pihak guru NM menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural terkait surat teguran yang diterimanya. Menurutnya, surat yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Sekolah RA di meja kerjanya tanpa tanda terima, serta dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Itu tidak ada urusannya dengan aturan. Tidak ada bukti SP1, SP2, SP3 yang menunjukkan pelanggaran disiplin. Tiba-tiba saja ada surat teguran, padahal lampiran tuduhannya pun tidak ada,” tegas NM.
NM juga menyoroti pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai kontradiktif. Di hadapan puluhan guru dan saat pertemuan pribadi, pejabat tersebut dinilai menyatakan surat itu lemah dan tidak bisa dijadikan dasar mutasi. Namun ironisnya, saat diperiksa di kepolisian (BAP), PLT Kadisdik justru mengakui tanda tangan di dokumen tersebut sebagai tanda tangan asli.
Selain itu, NM juga mempertanyakan keabsahan surat pendukung yang disebut sebagai “surat kaleng” karena tidak ada tanda tangan, cap resmi, maupun materai, meski menggunakan kop surat sekolah. Hingga kini, NM juga menegaskan bahwa barang bukti asli masih berada di tangannya dan belum disita oleh penyidik.
Menanggapi sejumlah tuduhan yang dilayangkan, pihak Kepala Sekolah RA memberikan bantahan keras dan tegas. Ia menilai sejumlah pernyataan yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.
RA menegaskan, tuduhan yang menyebutkan adanya pemalsuan surat atau tanda tangan adalah hal yang sangat berbahaya dan tidak berdasar.
“Bahaya sekali kalau menuduh saya memalsukan surat Dinas. Ingat, di BAP dan dalam pengakuan resmi, Pak Kadis sendiri mengakui itu adalah tanda tangan aslinya,” tegas RA dengan nada keras.
Lebih jauh, RA menegaskan bahwa keabsahan dokumen tersebut juga diakui secara administratif oleh instansi.
“Dinas sendiri mengakui bahwa surat itu memang keluar dari Dinas, ada nomor agendanya, dan ada bukti pengantarnya. Bahkan ada catatan di buku tamu siapa yang mengantar surat tersebut,” tambahnya.
RA juga menyinggung dinamika saat pihaknya berupaya melakukan klarifikasi atau konfirmasi langsung di Dinas Pendidikan. Menurutnya, pihak guru yang bersangkutan justru tidak hadir saat dipanggil atau diajak menemui pihak berwenang.
“Ketika kami datang ke Dinas untuk menyelesaikan masalah, yang bersangkutan tidak ikut. Pernah dipanggil pun tidak datang dengan alasan suaminya sedang di luar daerah,” ungkap RA.
Ia menyarankan agar masyarakat dan pihak yang ingin tahu kebenaran sebaiknya melakukan konfirmasi langsung ke sumber yang berwenang.
“Untuk kejelasan yang lebih akurat, silakan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan maupun ke pihak Reskrim Polresta. Di sana ada data dan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing dan menunggu kepastian hukum dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
(REDAKSI)
Lewati ke konten




