Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menerapkan kebijakan penghentian pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin (1/6) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon sebagai langkah penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku. Seluruh perangkat daerah diminta memperketat pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai dan memastikan ASN menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Menurut Suwarso, ASN yang terbukti melanggar ketentuan jam kerja dan mangkir selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi penghentian gaji mulai bulan berikutnya.
“Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Suwarso.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Ia menyebut hak kepegawaian harus berjalan seiring dengan kewajiban yang dipenuhi oleh setiap ASN.
“Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas,” ujar Iing.
Iing menambahkan, proses penghentian gaji diawali dengan laporan dari atasan langsung terhadap ASN yang mangkir selama 10 hari berturut-turut. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah Kota Cirebon berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.











