GUNUNG MAS – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pendulang emas di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial WD (22) ditangkap setelah buron kurang dari dua hari sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok milik warga bernama Unggul di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Sementara pelaku merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang tergolong brutal.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang langsung bergerak setelah menerima laporan.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agung saat konferensi pers di Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Saat itu korban berangkat mendulang emas di Sungai Barou. Pelaku sempat melarang korban karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja, namun larangan tersebut tidak dihiraukan.
Keesokan harinya, Kamis pagi (28/5/2026), pelaku mendatangi lokasi pendulangan dan melihat korban sedang berada di tempat pencucian emas. Polisi menyebut pelaku kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban hingga kritis. Setelah itu, pelaku menggunakan parang untuk menganiaya korban dan berusaha menghilangkan jejak.
Menurut hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati setelah korban mengabaikan larangan pelaku untuk tidak bekerja pada malam hari.
“Motif sementara karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban,” ungkap pihak kepolisian dalam hasil penyelidikan kasus tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, pakaian korban, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











