PURWAKARTA – Kasus dugaan kredit fiktif senilai lebih dari Rp1 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Purwakarta memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial SP kini telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Selain melengkapi petunjuk dari jaksa, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan bahwa SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif di BTN Purwakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Tersangka berinisial SP, yang merupakan karyawan Bank BTN,” kata AKP Uyun saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, berkas perkara saat ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Namun, masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik guna menyempurnakan berkas sebelum dinyatakan lengkap.
“Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Namun masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya.
Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan proses penyidikan belum berakhir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik kredit fiktif yang terjadi di lingkungan bank pelat merah tersebut.
AKP Uyun menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut apabila ditemukan bukti yang memadai.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan dalam dugaan kredit fiktif BTN Purwakarta maupun besaran pasti kerugian yang ditimbulkan. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus kredit fiktif BTN Purwakarta tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut sektor perbankan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.












