Kabupaten Cirebon – Pengelolaan Dana Desa senilai Rp262 juta di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Warga menilai informasi terkait penggunaan dana desa tersebut belum disampaikan secara terbuka dan rinci kepada masyarakat. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai realisasi program serta penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui perencanaan hingga pelaksanaan program yang menggunakan dana desa. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa saja dan bagaimana realisasinya,” ujarnya.
Sorotan terhadap Dana Desa Rp262 juta tersebut semakin menguat karena warga menilai informasi yang tersedia belum cukup memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga juga meminta pemerintah desa memasang informasi APBDes secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah desa menyatakan bahwa penggunaan anggaran telah disusun sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pelaksanaan program pembangunan.
“Pada prinsipnya kami siap memberikan penjelasan sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai penggunaan anggaran desa,” kata perwakilan pemerintah desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai transparansi APBDes merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa. Selain sebagai bentuk akuntabilitas, keterbukaan informasi juga menjadi sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Dengan mencuatnya sorotan terhadap Dana Desa Rp262 juta di Japura Kidul, masyarakat berharap pemerintah desa dapat meningkatkan transparansi APBDes 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan warga sekaligus memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.





