Palangka Raya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah terus memperluas edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui program desa binaan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai aturan keimigrasian sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Program desa binaan menjadi salah satu strategi Kanwil Imigrasi Kalteng dalam mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman tentang dokumen perjalanan, tata cara pembuatan paspor, hingga pentingnya mematuhi aturan keimigrasian saat bepergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa edukasi hukum keimigrasian merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini.
“Melalui program desa binaan, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai keimigrasian sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan desa binaan juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum. Dengan pemahaman yang baik, warga diharapkan mampu mengenali berbagai risiko terkait keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi memberikan berbagai materi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Selain penyuluhan, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan konsultasi langsung agar warga dapat memperoleh penjelasan secara lebih rinci.
Pihak Kanwil Imigrasi Kalteng menilai pendekatan langsung ke desa lebih efektif dalam menyampaikan informasi karena masyarakat dapat berinteraksi secara aktif dengan petugas.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam bidang keimigrasian serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi yang benar,” katanya.
Program desa binaan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai membantu meningkatkan pengetahuan hukum yang selama ini belum banyak dipahami. Selain itu, warga juga memperoleh akses informasi yang lebih mudah terkait layanan keimigrasian.
Melalui penguatan edukasi hukum keimigrasian lewat desa binaan, Kanwil Imigrasi Kalteng berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







