Kejati Kalteng Digugat, Penyitaan Aset PT KBM Dipersoalkan

oleh
Kejati Kalteng digugat melalui praperadilan terkait penyitaan aset PT KBM yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Palangka Raya – Sengketa hukum terkait penyitaan aset milik PT Kalteng Bara Mandiri (KBM) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghadapi gugatan praperadilan atas tindakan penyitaan sejumlah aset perusahaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk.

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan proses penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT KBM. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum terhadap aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.

Dalam dokumen gugatan, pemohon menilai proses penyitaan aset belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta pengadilan menilai legalitas tindakan penyitaan sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset yang saat ini berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan hak-hak kliennya.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset klien kami,” ujar kuasa hukum pemohon.

Menurutnya, pengajuan praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum, melainkan upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kejati Kalimantan Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati proses yang berlangsung di pengadilan. Institusi itu menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Perwakilan Kejati Kalteng mengatakan pihaknya akan memberikan pembuktian dalam persidangan sekaligus menjawab keberatan yang diajukan pemohon terkait penyitaan aset tersebut.

Yang kami lakukan seperti memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatannya, khususnya terkait dengan penyitaan aset tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Perkara ini diperkirakan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan. Sejumlah pihak menilai putusan pengadilan nantinya dapat menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.

Para pihak kini menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menentukan apakah penyitaan aset PT KBM telah sesuai prosedur hukum atau terdapat aspek yang perlu dikoreksi oleh majelis hakim.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *