Publik Soroti Pengadaan Publikasi Diskominfo Kalteng

oleh
Pengadaan jasa publikasi Diskominfo Kalteng menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta penjelasan soal mekanisme kerja sama dan perbedaan tarif media.

Palangka Raya – Pengadaan jasa publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengadaan serta perbedaan tarif kerja sama publikasi yang diterapkan kepada berbagai perusahaan media.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai nilai kontrak dan tarif publikasi yang dinilai berbeda antar media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pelaku media mengenai dasar penetapan harga serta mekanisme seleksi yang digunakan dalam program kerja sama publikasi pemerintah daerah.

Isu pengadaan jasa publikasi Diskominfo Kalteng menjadi perbincangan karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang bersumber dari APBD. Masyarakat menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi negatif terhadap pelaksanaan kerja sama media yang selama ini berjalan.

Dalam pemberitaan yang beredar, sejumlah kalangan meminta Diskominfo Kalteng menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menjadi dasar perbedaan tarif publikasi. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada publik maupun perusahaan media yang terlibat dalam kerja sama penyebarluasan informasi pemerintah.

Salah satu pihak yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penentuan tarif dan dasar pertimbangannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi atau persepsi yang keliru,” ujar narasumber yang dikutip dalam laporan tersebut.

Selain persoalan tarif, mekanisme pengadaan jasa publikasi juga menjadi perhatian. Publik berharap setiap proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, penetapan kebutuhan, hingga pelaksanaan kontrak kerja sama dengan media.

Menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proses pengadaan harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Prinsip tersebut menjadi landasan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pelaku media menilai adanya perbedaan tarif dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jangkauan pembaca, kualitas konten, statistik kunjungan media, bentuk layanan publikasi, hingga paket kerja sama yang disepakati. Namun demikian, mereka berharap kriteria tersebut dapat disampaikan secara terbuka.

“Kalau memang ada parameter tertentu yang digunakan, sebaiknya dijelaskan secara transparan agar semua pihak memahami dasar penilaiannya,” kata salah seorang pelaku media yang turut menyoroti persoalan tersebut.

Pengamat kebijakan publik juga menilai keterbukaan informasi akan menjadi langkah terbaik untuk meredam polemik yang berkembang. Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran publik sekaligus memahami mekanisme kerja sama media yang diterapkan pemerintah daerah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.