Praperadilan PT KBM Gugur, Kasus Korupsi Zirkon Siap Disidangkan 8 Juli

oleh
Gugatan PT KBM ditolak. Sidang kasus korupsi zirkon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.

Palangka Raya— Gugatan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi kandas. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut membuka jalan bagi proses hukum dugaan korupsi tata niaga zirkon yang disebut merugikan keuangan negara hingga akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 Juli 2026.

Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng dinilai telah berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara dugaan korupsi zirkon dapat berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan PT KBM tidak dapat diterima. Perusahaan sebelumnya menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya selama periode 2020 hingga 2025.

Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku termohon. Dengan putusan tersebut, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik tetap dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan putusan tersebut menjadi penguatan terhadap langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan penyidik.

Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” ujar Hendri Hanafi.

Ia menambahkan, fokus penyidik kini sepenuhnya diarahkan pada pembuktian pokok perkara dalam sidang Tipikor yang telah dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026.

Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang,” katanya.

Kasus ini merupakan salah satu perkara dugaan korupsi terbesar di sektor pertambangan mineral di Kalimantan Tengah. Penyidikan Kejati Kalteng mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perizinan pertambangan, hingga aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menetapkan enam terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses perizinan dan perdagangan mineral. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa aktivitas perdagangan zirkon dilakukan dengan berbagai pelanggaran administrasi, termasuk ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan berdasarkan data Online Single Submission (OSS). Selain itu, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya nantinya akan menjadi tahap awal pembuktian seluruh dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum. Persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.