Palangka Raya – Dugaan penerbitan dokumen setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dua mantan Lurah Menteng dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penerbitan dokumen dalam perkara sengketa tanah yang sebelumnya telah diputus secara hukum. Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, yang mewakili Merilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, SP, menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena objek sengketa telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Suriansyah Halim menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya berangkat dari adanya dugaan penerbitan dokumen oleh dua mantan pejabat Kelurahan Menteng setelah putusan pengadilan inkracht. Ia menilai, langkah tersebut perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Jika suatu perkara sudah inkracht, maka semua pihak wajib menghormati putusan tersebut. Ketika muncul dokumen baru yang berkaitan dengan objek sengketa, tentu harus dipertanyakan dasar hukum dan proses penerbitannya,” ujar Suriansyah.
Ia menegaskan, perkara sengketa tanah yang dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui serangkaian putusan pengadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk, dinyatakan bahwa SPPT atas nama Merilyn Shasa sah sebagai pemilik tanah seluas 1.400 meter persegi.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK. Bahkan, upaya hukum lanjutan berupa kasasi juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya putusan hingga tingkat kasasi yang menolak permohonan pihak lawan, maka status kepemilikan klien kami sudah jelas dan sah secara hukum,” tegasnya.
Menurut Suriansyah, kepastian hukum merupakan hal mendasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur setelah putusan inkracht, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik. Kami berharap proses ini berjalan secara profesional dan objektif, sehingga memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menjalankan kewenangan administratif, terutama ketika perkara yang berkaitan telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat akhir.
Menurutnya, penerbitan dokumen pasca putusan inkracht tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka peluang munculnya sengketa baru yang seharusnya sudah selesai.
Selain itu, laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh kronologi penerbitan dokumen yang dipersoalkan, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta dasar administrasi yang digunakan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan administratif harus dilakukan secara transparan dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






