DPR dan ATR/BPN Bahas Optimalisasi Bank Tanah untuk Reforma Agraria

oleh
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI membahas penguatan reforma agraria serta optimalisasi peran Badan Bank Tanah demi pemerataan akses tanah.

Jakarta – Upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria kembali menjadi fokus pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat guna membahas strategi optimalisasi peran Badan Bank Tanah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas.

Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya percepatan penyediaan lahan yang memiliki status hukum jelas, siap dimanfaatkan, serta mampu mendukung pemerataan akses tanah, pembangunan nasional, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah juga menjadi perhatian utama agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih efektif.

Komisi II DPR RI menilai Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam mendukung agenda reforma agraria. Namun, pengelolaan aset tanah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai catatan penting dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja yang dilakukan sebelumnya. Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk penyempurnaan kebijakan di sektor pertanahan.

Komisi II telah menghimpun berbagai catatan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang kami lakukan. Semua itu menjadi masukan penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan reforma agraria ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, reforma agraria, pembangunan dan pemerataan ekonomi,” katanya.

Menurutnya, ketersediaan lahan yang memadai menjadi faktor penting dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, percepatan pengelolaan dan distribusi lahan perlu terus dilakukan agar tidak menghambat pembangunan maupun pemerataan ekonomi.

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengoptimalkan peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

Dalam rapat tersebut, DPR turut menekankan pentingnya memastikan seluruh lahan yang dikelola Badan Bank Tanah memiliki status hukum yang jelas atau clean and clear. Kepastian hukum ini dianggap sebagai syarat utama agar pemanfaatan tanah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, peningkatan akurasi data terkait status dan luas lahan juga menjadi perhatian. Data yang valid diyakini dapat mempercepat proses distribusi tanah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program reforma agraria.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada pemanfaatan tanah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Reforma agraria bukan hanya soal legalisasi aset, tetapi juga bagaimana akses terhadap tanah tersebut diatur agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat penerima.

DPR juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini dinilai sebagai kunci agar program reforma agraria mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Selain itu, Komisi II memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam rapat.

Zulfikar Arse Sadikin kembali menegaskan bahwa percepatan pemanfaatan lahan harus dilakukan secara terukur agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Tanah yang dikelola Badan Bank Tanah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung percepatan reforma agraria,” tegasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *