Palangka Raya – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menghadiri rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif guna menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dihadiri oleh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Fokus utama pembahasan adalah substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, serta Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Suyuti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bintarno.
Dalam kesempatan itu, Linae Victoria Aden menekankan pentingnya membangun kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan pembahasan Raperda. Ia menyebutkan bahwa komunikasi yang terbuka dan konstruktif akan mempercepat tercapainya kesepahaman terhadap berbagai materi yang dibahas.
“Melalui rapat gabungan ini kita berharap terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat,” ujar Linae.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dari anggota DPRD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka ruang diskusi secara terbuka agar setiap pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang berkualitas.
Menurut Linae, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Seluruh pembahasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selama rapat berlangsung, masing-masing komisi DPRD menyampaikan berbagai pertanyaan, saran, serta catatan terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada perangkat daerah. Seluruh tanggapan tersebut dijawab oleh TAPD bersama organisasi perangkat daerah sesuai bidang masing-masing, sehingga proses pembahasan berjalan dinamis dan produktif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tercermin dari keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang menjadi indikator penting dalam tata kelola keuangan yang baik.
Melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera disepakati bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kalimantan Tengah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










