Buntok– Kasus pencurian komponen kapal sitaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tambang milik Samin Tan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito mulai terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial S (36) dan T (34). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N (30) berhasil melarikan diri saat kejadian dan kini masih diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat pada pagi hari. Kapolsek Dusun Hilir, Iptu Gajali, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 05.00 WIB terkait adanya dugaan aksi pencurian di lokasi kapal sitaan.
Menurutnya, sebelum polisi tiba di lokasi, personel TNI terlebih dahulu mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Setelah mendapat telepon dari Danramil, anggota Polsek langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Iptu Gajali, Rabu (15/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap para pelaku serta barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain enam buah injektor mesin, satu unit kelotok yang ditemukan dalam kondisi tenggelam, serta satu unit bospom yang juga tenggelam.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Polisi menduga para pelaku telah merencanakan aksi pencurian dengan memanfaatkan kondisi kapal sitaan yang berada di kawasan Sungai Barito. Komponen yang diambil merupakan bagian penting yang memiliki nilai jual tinggi.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial N yang berhasil melarikan diri. Identitas pelaku telah disebarkan untuk mempersempit ruang geraknya.
Penyidik memastikan proses pencarian akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika masyarakat mengetahui keberadaannya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Gajali.
Kasus ini menjadi perhatian karena objek yang dicuri merupakan barang sitaan negara dalam perkara hukum. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polres Barito Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga akan meningkatkan pengawasan terhadap barang bukti sitaan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







