Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK

oleh
Purbaya menyiapkan tim ahli hukum terbaik menghadapi gugatan Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan dalam UU P2SK

Jakarta – Pemerintah memastikan siap menghadapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan Patriot Bond di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim ahli hukum terbaik untuk mempertahankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan dasar hukumnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat maupun konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur penerbitan Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Patriot Bond.

Purbaya mengatakan pemerintah menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, pemerintah juga akan membela kebijakan yang telah diterbitkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Selain menyiapkan tim hukum, Purbaya mengaku akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final.

Kita lihat aja gimana hasilnya. Kita lihat aja gimana hasil gugatannya,” katanya.

Gugatan terhadap Patriot Bond diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara yang menilai sejumlah ketentuan dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK berpotensi memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara.

Menurut pemohon, norma tersebut dapat menimbulkan persoalan karena memberikan pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, hingga pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menolak keberadaan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia,” kata Saleh.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum karena membatasi penggunaan data transaksi dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Menurut Saleh, perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip equality before the law, due process of law, serta jaminan negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Di sisi lain, pemerintah memandang kebijakan tersebut tetap memiliki dasar hukum yang kuat sehingga layak dipertahankan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Kementerian Keuangan memilih fokus mempersiapkan argumentasi hukum dibanding memberikan tanggapan lebih jauh terhadap substansi gugatan.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut instrumen pembiayaan negara sekaligus kepastian hukum bagi investor. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi acuan penting mengenai konstitusionalitas ketentuan Patriot Bond dalam UU P2SK.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.