Pulang Pisau – Kepolisian terus mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Selain fokus pada upaya pemadaman, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik kebakaran yang telah menghanguskan puluhan hektare lahan tersebut.
Hingga kini, sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pulang Pisau. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian atau unsur kesengajaan yang melanggar hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Ahmad Muzaffar menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Saat ini sudah ada 17 saksi yang kami mintai keterangan. Kami masih terus mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut,” ujar AKBP Ahmad Muzaffar.
Menurutnya, penyidik juga terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengumpulkan data lapangan, termasuk hasil pemeriksaan lokasi kebakaran dan bukti-bukti lain yang dapat mengungkap penyebab pasti karhutla.
Ia menambahkan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam KUHP terkait perusakan lingkungan dan kebakaran.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan, terutama di musim kemarau yang rawan terjadi karhutla.
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Tumbang Nusa. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan Kurniawan.
Kapolda juga menekankan bahwa penegakan hukum akan diperketat selama musim kemarau, termasuk patroli rutin, pemantauan titik panas, serta penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Desa Tumbang Nusa menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak karhutla di Kalimantan Tengah tahun ini. Sejak awal Juli 2026, api terus muncul di kawasan lahan gambut sehingga menyulitkan proses pemadaman.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo, menyampaikan bahwa hingga Kamis (16/7/2026), kebakaran di wilayah tersebut belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Ia menjelaskan, meskipun api di permukaan sebagian besar telah berhasil dikendalikan, masih terdapat bara api di dalam lapisan gambut yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
“Tim gabungan masih berada di lapangan untuk melakukan pendinginan dan patroli secara intensif. Kami belum bisa menyatakan karhutla di Tumbang Nusa padam total karena masih ada potensi bara api muncul kembali, terutama saat cuaca panas dan angin kencang,” ujarnya.
Karakteristik gambut yang menyimpan panas di bawah permukaan membuat api kerap muncul kembali meski terlihat padam di bagian atas. Kondisi ini diperparah oleh cuaca panas, angin kencang, serta keterbatasan sumber air di lokasi. Hingga pertengahan Juli, luas lahan yang terbakar di kawasan tersebut telah mencapai lebih dari 31 hektare.
Dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan jarak pandang, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Dari sisi kesehatan, asap karhutla dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA, iritasi mata, hingga memperburuk kondisi penderita penyakit kronis.
Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta relawan masih berjibaku melakukan pendinginan dan patroli untuk mencegah api kembali meluas.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













