Masyarakat Adat Kepung PT Unggul, Tuntut Plasma

oleh
Demo Akbar PT Unggul Lestari di Kotim digelar 22–26 Juli 2026. Masyarakat adat menuntut plasma, pembelian TBS, dan transparansi pengelolaan lahan sitaan.

Kotawaringin Timur– Konflik antara masyarakat adat di wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Lestari kembali memanas. Warga dari sejumlah desa yang berada di sekitar areal perkebunan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari realisasi kebun plasma, pembelian tandan buah segar (TBS) milik masyarakat, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan sitaan yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas.

Aksi yang melibatkan masyarakat adat, organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu dipicu oleh berbagai persoalan yang dinilai belum pernah diselesaikan perusahaan selama hampir dua dekade beroperasi di kawasan tersebut.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Selain belum memperoleh hak plasma, masyarakat juga mengaku kesulitan menjual hasil panen sawit karena perusahaan disebut tidak menerima TBS dari kebun milik warga.

Di sisi lain, masyarakat mengeluhkan minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan. Mereka menyoroti belum tersedianya bantuan sumur bor bagi desa-desa sekitar, sementara limbah dari aktivitas perkebunan dan pabrik disebut mengalir ke Sungai Mentaya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Persoalan semakin rumit setelah sekitar 3.300 hektare lahan PT Unggul Lestari disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan dikelola PT Agrinas sejak Oktober 2025. Sebagian masyarakat berpendapat lahan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan plasma bagi desa-desa yang berada di sekitar perkebunan.

Menjelang pelaksanaan aksi, muncul penolakan dari oknum Kepala Desa Tumbang Sepayang bersama kelompoknya. Dalam surat yang ditujukan kepada LSM, ormas Dayak, dan masyarakat adat, disebutkan bahwa PT Unggul Lestari telah memberikan kebun kas desa sehingga aksi demonstrasi dinilai tidak perlu dilakukan. Surat tersebut juga memuat peringatan mengenai potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apabila demonstrasi tetap berlangsung.

Menanggapi hal itu, Direktur LSM Law and Development Kalteng, Drs. Menteng Asmin, menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa uang yang diterima oleh Kades Tumbang Sepayang dari kebun kas desa sebagaimana pengakuannya. Kalau dana tersebut tidak masuk PAD maka jelas itu temuan dan ada dugaan korupsi atas dana tersebut,” tegas Menteng.

Ia juga meminta aparat keamanan menjamin pelaksanaan aksi berjalan aman serta menindak siapa pun yang berupaya menghalangi demonstrasi.

Sementara itu, Ketua Koordinator Lapangan Aksi, Iris Unggei, memastikan demonstrasi tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Menurutnya, sejumlah desa yang masuk dalam wilayah izin usaha PT Unggul Lestari akan menyampaikan aspirasi masing-masing.

Kami tetap menyampaikan tuntutan aksi yakni agar PT Unggul memberikan plasma dari kebun inti bagi desa-desa di sekitar kebun, membuat sumur bor dan menerima sawit dari masyarakat. Kami juga menuntut agar penjualan TBS PT Agrinas ke pabrik PT Unggul Lestari sejak tahun 2025 dipertanggungjawabkan secara hukum karena terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ujar Iris.

Selain isu plasma, LSM Law and Development Kalteng juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan sitaan yang kini berada di bawah PT Agrinas. Berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh dari lapangan, hasil panen TBS dari lahan tersebut diduga tetap dikelola bersama pihak perusahaan dengan pola pembagian tertentu.

Menteng Asmin mendesak agar seluruh data penjualan TBS dari lahan sitaan dibuka secara transparan, termasuk volume produksi, nilai penjualan, dan rekening tujuan pembayaran. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan seluruh hasil pengelolaan aset negara benar-benar masuk ke kas negara.

Ia juga memperkirakan potensi nilai produksi TBS dari lahan sekitar 3.300 hektare tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun apabila dihitung berdasarkan asumsi produksi dan harga TBS saat ini. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *