Retakan Jalan Layang KM 7, Kendaraan Berat Sementara Dilarang Melintas

oleh
PUPR Kobar menangani retakan Jalan Layang KM 7 di Pangkalan Bun. Kendaraan berat dilarang melintas sementara demi keselamatan pengguna jalan.

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah cepat menyikapi munculnya retakan pada Jalan Layang Kilometer 7 yang berada di ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama. Demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan semakin meluas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar untuk sementara melarang kendaraan bertonase besar melintas di jalur tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan setelah petugas menemukan adanya keretakan pada struktur jalan layang saat melakukan pengecekan di lapangan. Meski kendaraan ringan masih diperbolehkan melintas, pembatasan diterapkan sebagai langkah antisipasi sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat, Suryadi, ST, MT, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, tim teknis langsung diterjunkan untuk melakukan evaluasi kondisi struktur jalan layang tersebut.

Kami sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi struktur jalan layang. Selama proses ini, kendaraan berat dilarang melintas sebagai langkah pencegahan,” ujar Suryadi.

Ia menjelaskan, pembatasan ini bersifat sementara hingga hasil kajian teknis selesai dilakukan. Jika ditemukan kerusakan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemerintah akan segera menentukan langkah perbaikan yang tepat.

Selain pemeriksaan visual, tim juga menilai kondisi sambungan serta bagian konstruksi lainnya yang berpotensi mengalami penurunan kualitas akibat beban kendaraan maupun faktor usia infrastruktur.

PUPR Kobar menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah ini. Oleh sebab itu, seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, diminta untuk mematuhi larangan yang telah diberlakukan.

Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” kata Suryadi.

Selama masa pemeriksaan berlangsung, kendaraan bertonase besar diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif agar tidak menambah beban pada struktur jalan layang. Sementara itu, kendaraan ringan masih diperbolehkan melintas dengan tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan mengurangi kecepatan saat melewati lokasi.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan arus lalu lintas di ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama tetap berjalan lancar selama proses penanganan.

Jalan Layang KM 7 di ruas Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama merupakan akses penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Karena itu, pemerintah berupaya agar proses pemeriksaan dan penanganan dapat diselesaikan secepat mungkin tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

PUPR Kobar memastikan akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat setelah hasil pemeriksaan teknis selesai dan keputusan terkait perbaikan permanen telah ditetapkan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *