Sidang Sengketa Tanah Adat Dukuh Sati Masuk Mediasi di PN Sampit

oleh
Sengketa tanah adat Dukuh Sati di PN Sampit memasuki tahap mediasi. Warga berharap perkara yang telah berlangsung hampir 20 tahun segera menemukan penyelesaian.

SAMPIT– Perselisihan tanah adat yang melibatkan masyarakat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Perkara perdata yang diajukan terhadap PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT Musim Mas, dan Kementerian Kehutanan itu menjadi sorotan warga yang sejak lama menunggu kejelasan atas tanah ulayat mereka.

Bagi masyarakat adat Dukuh Sati, mediasi menjadi momentum penting untuk mencari jalan keluar yang adil setelah sengketa ini bergulir hampir 20 tahun. Mereka berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian damai tanpa mengabaikan sejarah penguasaan lahan serta hak-hak masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan.

Kuasa hukum masyarakat adat Dukuh Sati, Advokat Parlin Silitonga, menyebut mediasi merupakan tahapan yang perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak. Menurutnya, forum ini memberi ruang untuk berdialog dan membahas penyelesaian perkara secara terbuka.

Mediasi ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk mencari solusi yang paling baik. Kami berharap prosesnya berjalan dengan itikad baik agar sengketa yang sudah lama ini bisa segera menemukan titik terang,” ujar Parlin.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti dan catatan sejarah yang menunjukkan keterkaitan masyarakat adat dengan wilayah yang disengketakan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan itu.

Ketua Kelompok Masyarakat Adat Dukuh Sati, Baharruddin, mengatakan warga sudah terlalu lama menanti kepastian atas sengketa tersebut. Ia menilai mediasi menjadi harapan baru setelah perjuangan panjang yang belum juga membuahkan hasil.

Masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian sengketa ini. Kami berharap ada jalan keluar yang benar-benar memberi kepastian,” kata Baharruddin.

Menurut Baharruddin, persoalan ini bukan hanya menyangkut lahan, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Dukuh Sati. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengutamakan musyawarah agar hasil penyelesaian benar-benar menghadirkan rasa keadilan.

Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan harapan serupa. Mereka menilai dialog jauh lebih baik dibandingkan konflik yang terus berlarut-larut dan berpotensi memunculkan ketegangan di lapangan.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak akan diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti kepemilikan, serta dasar hukum yang menjadi landasan gugatan maupun pembelaan. Hasil dari tahapan ini akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama atau harus dilanjutkan ke persidangan.

Parlin menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan di PN Sampit. Ia juga berharap mediator dapat menjalankan tugas secara independen sehingga semua pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya.

Masyarakat adat Dukuh Sati sendiri berharap perjuangan yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun tidak berakhir tanpa hasil. Mereka menaruh harapan besar agar mediasi ini menghasilkan keputusan yang memberi kepastian hukum sekaligus mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *