Sadis, Dokter Puskesmas Malang Hina Pasien BPJS soal Triase Merah

oleh
Dokter Puskesmas Pakisaji, Malang, dinonaktifkan usai komentar menyinggung pasien BPJS soal triase merah viral di media sosial.

Malang – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan sementara seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji buntut komentarnya di media sosial yang dinilai merendahkan pasien BPJS Kesehatan. Kasus dokter Puskesmas Malang dinonaktifkan ini mencuat setelah unggahan sang dokter menuai kecaman warganet karena dianggap tidak berempati terhadap pasien yang tengah kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

Dokter berinisial Herdiana Ayu Saputri itu sebelumnya melempar komentar bernada menyindir di kolom balasan sebuah unggahan Threads. Komentarnya muncul menanggapi keluhan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan, yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam sebelum mendapatkan kamar perawatan. Alih-alih simpati, dokter tersebut justru menuliskan komentar yang menyinggung soal status “triase merah”, istilah medis untuk pasien dengan kondisi paling gawat darurat.

Komentar itu pun viral dan memicu gelombang protes dari masyarakat yang menilai sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan oleh seorang tenaga medis, apalagi yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Tak butuh waktu lama, kritik publik itu sampai ke telinga Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dr Herdiana untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mengakui bahwa akun media sosial yang menuai kontroversi memang miliknya sendiri.

Menindaklanjuti temuan itu, Dinkes Kabupaten Malang memutuskan untuk menonaktifkan sementara dr Herdiana dari tugas pelayanan kesehatan di Puskesmas Pakisaji, terhitung sejak pengumuman tersebut disampaikan. Langkah ini diambil bukan sebagai vonis akhir, melainkan untuk mempermudah proses investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tegas Izzah, dikutip dari detikJatim, Kamis (6/8/2026).

Izzah menambahkan, proses pemeriksaan terhadap dr Herdiana sudah rampung dilakukan, lengkap dengan pembuatan berita acara sebagai bagian dari prosedur investigasi internal. Ia memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menambah daftar dokter Puskesmas di Malang yang tersandung masalah serupa dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, seorang dokter Puskesmas lain di wilayah yang sama juga sempat dinonaktifkan usai diduga ikut melontarkan komentar tidak pantas terhadap pasien BPJS yang meninggal dunia. Rentetan kejadian ini memunculkan sorotan publik terhadap etika bermedia sosial di kalangan tenaga kesehatan yang berstatus ASN.

Kasus dokter Puskesmas Malang dinonaktifkan ini menjadi pengingat bahwa jejak digital tenaga kesehatan kini turut diawasi ketat oleh instansi tempat mereka bernaung. Komentar yang dianggap sepele di media sosial nyatanya bisa berbuah sanksi administratif, bahkan mengancam status kepegawaian seorang ASN. Pihak Dinkes Kabupaten Malang menegaskan akan terus mengedepankan proses pemeriksaan yang transparan agar kasus semacam ini tidak lagi terulang di kemudian hari, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan berbasis BPJS.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *