
Korban berinisial S (33) sebelumnya diserahkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat kepada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Selama hampir sepekan, perempuan tersebut menjalani perawatan dan pendampingan di Rumah Singgah Dinsos Kobar sebelum akhirnya diantar ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk proses reunifikasi dengan keluarganya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kobar, Lukman Fandinata, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan menyeluruh agar kondisi korban semakin stabil sebelum dipulangkan.

“S merupakan dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengalami trauma di Kalbar. Informasinya dia dipekerjakan tanpa digaji dan disiksa. Kami menerima penyerahan S dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Sudah kita rawat hampir satu minggu. Rabu kemarin kita antar ke Palangka Raya,” ujar Lukman.
Selama berada di Kotawaringin Barat, korban memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari tempat tinggal sementara, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pendampingan sosial, hingga penyelesaian administrasi yang diperlukan dalam proses pemulangan.
Menurut Lukman, penanganan korban TPPO tidak cukup hanya dengan mengembalikan korban ke daerah asal. Pemulihan kondisi psikologis dan sosial juga menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami kekerasan.
Ia menambahkan, kasus seperti ini membutuhkan kolaborasi lintas daerah dan lintas instansi. Koordinasi antara Dinas Sosial Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kotawaringin Barat, dan Dinas Sosial Palangka Raya dinilai menjadi faktor penting sehingga proses penanganan korban dapat berjalan cepat dan terarah.
Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemulihan hingga pemulangan korban.

“Melalui layanan pendampingan reunifikasi tersebut, Dinas Sosial Kobar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan sosial yang cepat, terpadu, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, khususnya korban yang berada dalam kondisi rentan,” tegasnya.
Kasus yang dialami S kembali menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian ekonomi akibat tidak menerima hak sebagai pekerja, tetapi juga berisiko menjadi sasaran kekerasan fisik maupun psikis yang berdampak panjang terhadap kesehatan mental.
Pemerintah melalui dinas sosial terus mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun perlindungan hukum. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada aparat atau instansi terkait apabila menemukan indikasi eksploitasi maupun perdagangan orang agar korban dapat segera memperoleh perlindungan.

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




