Muara Teweh – Aksi pencurian tembaga kembali mengguncang fasilitas publik vital. Kali ini, aset milik Lembaga Penyiaran Publik TVRI di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, menjadi sasaran empat pelaku yang nekat menjarah batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir. Beruntung, aparat Polres Barito Utara sigap mengungkap kasus ini hanya dalam hitungan hari.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Barito Utara berhasil meringkus empat tersangka berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40) pada Kamis (6/8) di beberapa lokasi berbeda di sekitar Muara Teweh. Penangkapan ini menjadi babak akhir dari rangkaian penyelidikan pencurian tembaga yang sempat meresahkan pengelola stasiun pemancar.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan berdasarkan bukti kuat yang dikumpulkan tim penyidik. “Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, masing-masing berinisial SHD, IMY, EVN, dan KPI,” ujarnya di Muara Teweh, Sabtu.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama yang membongkar identitas para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan ini ternyata beraksi bukan hanya sekali, melainkan dua kali di lokasi pemancar TVRI yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 6.
Aksi pertama tercatat terjadi pada 31 Juli 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi pada Selasa (4/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Terungkapnya kasus ini bermula dari kejelian seorang saksi yang melakukan pengecekan rutin di sekitar area stasiun pemancar. Saksi tersebut mendapati bekas galian mencurigakan serta hilangnya sejumlah batang tembaga. Curiga ada yang tidak beres, saksi lantas memeriksa rekaman CCTV dan menemukan jejak aktivitas para pelaku di lokasi kejadian.
Akibat ulah kawanan ini, pihak TVRI Muara Teweh dilaporkan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta. Kerugian tersebut kemudian dilaporkan resmi ke Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti.
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membawa hasil curian berupa batang tembaga ke barak tempat tinggal mereka, lalu memotongnya menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah diangkut dan dijual ke pengepul besi tua.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan batang tembaga grounding penangkal petir, kabel tembaga yang telah dipotong-potong, dua unit tang potong, satu gunting potong baja, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, yakni Suzuki Satria F hitam dan Honda Vario hitam silver.
Yang mengejutkan, hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu, menambah daftar persoalan hukum yang harus mereka pertanggungjawabkan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







