Bandung – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu menyeret Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ke ranah hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu pada periode 2022 hingga 2025. Saat dugaan korupsi itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menyoroti besarnya alokasi tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Pada tahun anggaran 2022 saja, nilai anggaran tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
Rinciannya, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp40 juta per bulan, wakil ketua Rp35 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp30 juta per bulan. Besaran anggaran tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Nur Sricahyawijaya.
Dalam agenda pemeriksaan itu, IM dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun Syaefudin tidak datang dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat kepada penyidik.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujarnya.
Kejati Jabar menyebut hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan temuan BPK mencapai sekitar Rp18 miliar. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kejati Jawa Barat memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











