Buntok– Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Barito Selatan. Ahli waris pemilik tanah adat resmi melayangkan somasi kepada PT Bumi Agro Makmur setelah perusahaan perkebunan tersebut diduga menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 18 hektar tanpa izin.
Surat somasi yang diterbitkan di Buntok pada 17 Juni 2026 itu dikirim oleh H. Yaser Arafat selaku ahli waris sah pemilik lahan adat atas nama Abdul Sani. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Yaser menegaskan lahan yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Menurutnya, tanah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 atas nama Abdul Sani yang diterbitkan Kepala Desa Mangaris pada 27 Februari 1983.
“Tanah tersebut adalah milik sah kami berdasarkan SKT Adat tahun 1983. Namun, pihak PT Bumi Agro Makmur telah melakukan penggarapan dan penguasaan fisik secara sepihak untuk keperluan operasional perusahaan mereka,” ujar Yaser dalam keterangan tertulisnya.
Selain menggarap lahan yang diklaim milik keluarga, ahli waris juga menuding perusahaan telah membangun jalan koridor sepanjang 129 meter di atas tanah operasional keluarga tanpa koordinasi maupun persetujuan terlebih dahulu.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Desa Mangaris dan Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pihak ahli waris menilai aktivitas perusahaan telah merugikan hak kepemilikan keluarga yang selama ini dibuktikan dengan dokumen resmi, peta koordinat lahan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam somasinya, Yaser juga mengingatkan bahwa dugaan penggunaan tanah tanpa izin dapat berimplikasi hukum. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
“Jika somasi ini tidak diindahkan dan aktivitas perusahaan tetap berjalan, kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak keluarga,” tegasnya.
Pihak ahli waris berharap perusahaan segera memberikan respons dan membuka ruang penyelesaian secara hukum maupun mediasi. Namun, jika tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang ditentukan, kasus dugaan penyerobotan lahan 18 hektar oleh PT Bumi Agro Makmur ini dipastikan akan dibawa ke proses hukum lebih lanjut. Sengketa tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut hak atas tanah adat dan kepastian hukum kepemilikan lahan di Barito Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










