Bandung – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki babak penting. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (18/6/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dikerjakan secara multiyears pada periode 2016 hingga 2018. Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp26,5 miliar.
Jaksa menyatakan Nashrudin Azis memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan selama proyek berlangsung. Posisinya sebagai kepala daerah saat itu dinilai memberi pengaruh terhadap jalannya proyek pembangunan yang kini menjadi sorotan publik.
Selain Nashrudin Azis, sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah menerima tuntutan dari JPU dengan besaran hukuman yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Nashrudin Azis, Ira Mambo, memilih tidak banyak memberikan komentar. Ia menegaskan bahwa tuntutan merupakan kewenangan penuh penuntut umum.
“Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda,” kata Ira Mambo usai persidangan.
Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
“Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu,” ujar Ira.
Kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Cirebon sendiri telah menjadi perhatian publik sejak penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Hasil audit investigatif mencatat adanya kerugian negara sekitar Rp26,5 miliar akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











