Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Yetrie Ludang, Soroti Sejumlah Kejanggalan

oleh
Penetapan tersangka Prof Yetrie Ludang dipersoalkan kuasa hukum Dr Ari Yunus Hendrawan

Palangka Raya – Penetapan Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai proses hukum yang dilakukan penyidik menyimpan sejumlah kejanggalan yang perlu diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

Kuasa hukum Prof. Yetrie Ludang, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang layak dipertanyakan.

Salah satu yang menjadi perhatian tim hukum adalah ruang lingkup penyidikan yang dianggap tidak konsisten. Mereka menilai penyidik hanya memfokuskan pemeriksaan pada penggunaan anggaran tahun 2019 hingga 2022, padahal terdapat periode sebelumnya yang juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR.

Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diuji secara hukum karena menimbulkan pertanyaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan,” ujar kuasa hukum Yetrie Ludang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur pengumpulan dokumen yang dijadikan barang bukti. Mereka mempertanyakan kelengkapan administrasi hukum terkait penyitaan sejumlah dokumen yang sebelumnya diamankan penyidik saat proses penggeledahan.

Kalau barang itu dijadikan barang bukti harus ada penyitaan. Sampai sekarang kami belum menemukan berita acara penyitaan yang sah terhadap dokumen tersebut,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum.

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, pihak kuasa hukum memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan tercatat dalam register perkara praperadilan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya telah menetapkan Prof. Yetrie Ludang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana operasional Program Pascasarjana UPR. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Prof. Yetrie Ludang kini memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum secara resmi menggugat keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi salah satu penentu apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pascasarjana UPR telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *