Ombudsman Kalteng Ingatkan Sekolah Tak Bebani Siswa dengan Pungutan

oleh
Ombudsman Kalteng mengingatkan sekolah agar tidak membebani siswa dengan pungutan di luar ketentuan demi menjamin layanan pendidikan yang adil dan transparan.

Palangka Raya – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak membebani siswa maupun orang tua dengan berbagai pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Imbauan tersebut disampaikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sebagai langkah mencegah praktik maladministrasi di lingkungan sekolah.

Ombudsman menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan layanan pendidikan berjalan secara adil, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat. Praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan menghambat akses pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menarik biaya yang dibebankan kepada peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekolah tidak boleh membebani siswa dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Raden Biroum Bernardianto.

Menurut Ombudsman, pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai pembiayaan pendidikan, terutama pada satuan pendidikan negeri. Karena itu, sekolah diminta tidak menjadikan berbagai kebutuhan operasional maupun kegiatan tertentu sebagai alasan untuk meminta pembayaran dari orang tua siswa.

Selain pungutan, Ombudsman juga mengingatkan agar sekolah berhati-hati dalam meminta sumbangan kepada orang tua. Meskipun istilah sumbangan berbeda dengan pungutan, pelaksanaannya tidak boleh mengandung unsur paksaan maupun menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Jika ada sumbangan, sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua maupun peserta didik,” ujar Raden Biroum Bernardianto.

Ombudsman menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau bentuk pelayanan yang menyimpang dari aturan.

Laporan masyarakat, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih akuntabel sekaligus melindungi hak peserta didik.

Di sisi lain, Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan agar memperkuat pengawasan terhadap seluruh sekolah, terutama pada masa awal tahun ajaran ketika kebutuhan administrasi dan perlengkapan sekolah meningkat.

Pengawasan dinilai penting agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi memberatkan orang tua, seperti kewajiban membeli perlengkapan tertentu, pembayaran kegiatan sekolah, maupun pungutan lain yang tidak memiliki dasar peraturan.

Ombudsman menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mengedepankan asas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Sekolah juga diharapkan mampu membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua sehingga setiap kebutuhan dapat disampaikan secara jelas tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.