Palangka Raya – Permohonan kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang Semester I 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 925 permohonan kekayaan intelektual (KI) berhasil difasilitasi selama Januari hingga Juni 2026 atau meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 646 permohonan.
Kenaikan tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah daerah dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan produk unggulan melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, dari total 925 permohonan tersebut, sebanyak 837 merupakan pencatatan hak cipta, 84 permohonan pendaftaran merek, tiga permohonan paten, dan satu permohonan indikasi geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan perubahan positif dalam kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026 kami berhasil memfasilitasi 925 permohonan KI, meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berjumlah 646 permohonan,” ujar Hajrianor.
Menurutnya, dominasi permohonan hak cipta mencerminkan semakin berkembangnya kreativitas masyarakat di berbagai sektor. Perlindungan hukum terhadap karya dinilai menjadi langkah penting agar hasil kreativitas memiliki nilai ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Selain peningkatan jumlah permohonan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah program Sama Itah Maja Barami (SIM B) yang menghadirkan layanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pendaftaran KI.
Tidak hanya itu, berbagai kegiatan sosialisasi dan diseminasi juga terus dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Upaya perlindungan potensi daerah juga diwujudkan melalui pendampingan terhadap Anyaman Bamban Barito Selatan untuk memperoleh status indikasi geografis. Perlindungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat identitas produk khas Kalimantan Tengah.
Hajrianor menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kalimantan Tengah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat. Kami akan terus memperkuat layanan, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan KI benar-benar menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan daya saing daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menilai peningkatan tersebut tidak lepas dari pendekatan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Peningkatan permohonan KI ini tidak hanya menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi juga keberhasilan pendekatan layanan yang semakin mudah dijangkau. Ke depan, kami akan terus memperkuat pendampingan, memperluas edukasi, serta mendorong lahirnya lebih banyak karya, inovasi, dan produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Hingga Semester I 2026, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga telah menjalin 32 perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta empat kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Selain itu, telah terbentuk 23 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi sebagai pusat konsultasi, pendampingan, dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






