Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Penyidikan mengungkap adanya tiga modus utama yang diduga digunakan dalam praktik korupsi batu bara PLTU. Dugaan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga diduga memicu gangguan pasokan energi yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta.
Totok menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi dasar hukum yang kuat. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor pada tanggal yang sama.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, modus pertama yang ditemukan adalah dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirim kepada PLTU. Modus kedua berupa manipulasi kuantitas atau jumlah batu bara yang dipasok.
Sementara itu, modus ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran atau nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya diterima oleh pihak pembangkit.
“Modus yang kami temukan di antaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujar Robertus Yohanes De Deo.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga menyebabkan terganggunya ketersediaan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU. Dampaknya tidak hanya dirasakan sektor ketenagalistrikan, tetapi juga masyarakat di berbagai daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik.
Wilayah yang disebut terdampak antara lain sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian kawasan Jabodetabek. Dugaan tersebut kini masih didalami untuk mengetahui hubungan antara penyimpangan pengadaan batu bara dengan gangguan operasional pembangkit listrik.
Hasil penyelidikan awal juga mengindikasikan kerugian negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan nilai kerugian secara resmi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan, ahli, penyitaan dokumen, penelusuran aliran dana, hingga upaya pemulihan aset akan terus dilakukan dalam proses penyidikan.
Kasus ini juga dikembangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menggandeng BPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana dan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








