Komisi XII DPR Segera Tindak Lanjuti Aduan Warga Terdampak PT Asmin dan PT Kapuas

oleh
Komisi XII DPR RI segera menindaklanjuti aduan warga terdampak PT Asmin dan PT Kapuas untuk memastikan kepatuhan perusahaan serta perlindungan masyarakat.

Jakarta– Komisi XII DPR RI memastikan akan segera menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas operasional PT Asmin Koalindo Tuhup dan PT Kapuas Bara Utama. Langkah ini menjadi respons atas keluhan warga yang menyampaikan dugaan dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan di wilayah mereka. Komisi XII menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan harus berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak aktivitas dua perusahaan tambang tersebut. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan laporan masyarakat berhenti sebagai sekadar aspirasi, melainkan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPR.

Kami akan segera menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas PT Asmin dan PT Kapuas,” tegas Sugeng Suparwoto.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi XII menerima berbagai masukan dari masyarakat yang mengeluhkan dampak operasional perusahaan. Aduan yang masuk mencakup persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan, hingga berbagai dampak yang dirasakan warga di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Sugeng menegaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal agar setiap aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, keberadaan investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah diatur pemerintah, mulai dari aspek lingkungan, tanggung jawab sosial, hingga perlindungan terhadap masyarakat di sekitar area operasional.

Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kepentingan masyarakat harus mendapat perlindungan, dan perusahaan juga wajib menjalankan seluruh kewajibannya,” ujar Sugeng.

Komisi XII berencana melakukan langkah lanjutan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut. Proses itu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk memanggil pihak perusahaan apabila diperlukan guna memperoleh penjelasan secara langsung.

Selain itu, DPR juga akan menghimpun berbagai informasi pendukung agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Pendekatan ini dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Pengawasan terhadap sektor pertambangan menjadi salah satu fokus Komisi XII DPR RI karena aktivitas pertambangan memiliki dampak besar terhadap lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Masyarakat berharap tindak lanjut DPR dapat menghasilkan solusi konkret sehingga berbagai persoalan yang mereka sampaikan memperoleh penyelesaian secara transparan. Di sisi lain, pengawasan yang kuat juga diharapkan mampu mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *