Sampit – Ritual Tolak Bala atau “Menolak Sampar” kembali digelar secara khidmat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026). Prosesi adat yang telah diwariskan secara turun-temurun ini menjadi wujud doa bersama masyarakat Dayak agar terhindar dari marabahaya serta memperoleh keselamatan dan keberkahan dalam menjalani kehidupan.
Sejak pagi hingga sore hari, para tetua adat bersama warga dari berbagai penjuru Desa Sebabi mengikuti rangkaian ritual yang berlangsung penuh khidmat. Tradisi tahunan tersebut dipimpin langsung oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.
Menurut Yustinus, pelaksanaan ritual Tolak Bala merupakan bagian dari tradisi adat yang telah lama dijaga oleh masyarakat setempat dan rutin diselenggarakan setiap tahun.
“Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun. Dalam bahasa kami disebut menolak sampar, memohon agar masyarakat dijauhkan dari segala marabahaya dan diberikan keselamatan,” ujar Yustinus, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ritual adat memiliki makna spiritual sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan agar masyarakat memperoleh perlindungan, kedamaian, dan kesejahteraan. Tradisi ini juga menjadi simbol kuatnya pelestarian budaya Dayak yang masih dijaga oleh masyarakat Desa Sebabi hingga saat ini.
Pelaksanaan ritual berlangsung berdekatan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sampit. Yustinus diketahui menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata bernomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dengan nilai gugatan lebih dari Rp104 miliar.
Meski berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, tidak terdapat pernyataan dari pihak adat maupun sumber lain yang mengaitkan penyelenggaraan ritual Tolak Bala dengan perkara hukum tersebut. Prosesi adat tetap diposisikan sebagai agenda budaya tahunan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Sebabi.
Perkara perdata itu diajukan oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan yang merupakan anak usaha Golden Agri-Resources di bawah Sinar Mas Group. Selain Yustinus, gugatan juga ditujukan kepada Kepala Desa Sebabi Dematius serta anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus.
Perusahaan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai sekitar Rp104 miliar. Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas 50,38 hektare yang berada di wilayah Desa Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.
Dalam persidangan, ketiga tergugat melalui kuasa hukumnya, Sapriyadi, mengajukan sejumlah keberatan atau eksepsi terhadap gugatan perusahaan. Mereka berpendapat gugatan salah alamat karena para tergugat bertindak sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatan, bukan sebagai pemilik lahan secara pribadi.
Selain itu, pihak tergugat juga menilai gugatan kurang pihak karena warga yang menguasai lahan tidak turut digugat. Mereka turut mempersoalkan kejelasan objek sengketa serta mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar klaim perusahaan.
Pada tahap berikutnya, pihak tergugat juga menggugat balik (rekonvensi) dengan nilai mencapai Rp8,8 miliar. Gugatan tersebut terdiri atas tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan ganti rugi immateriil Rp8,5 miliar yang diklaim berkaitan dengan pencemaran nama baik.
“Ini adalah kegiatan adat yang memang dilaksanakan setiap tahun,” tegas Yustinus, menegaskan bahwa ritual tersebut merupakan tradisi budaya masyarakat, bukan bagian dari dinamika perkara hukum yang sedang bergulir.
Proses hukum kini memasuki tahap pembuktian. PT Binasawit Abadipratama telah menyerahkan 14 alat bukti, sedangkan pihak tergugat mengajukan tiga alat bukti kepada majelis hakim. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan berikutnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








