Dua Mantan Lurah Dilaporkan, Wali Kota Fairid: Hormati Proses Hukum

oleh
Dua mantan lurah dilaporkan terkait dugaan penguasaan lahan. Wali Kota Fairid Naparin menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Palangka Raya – Dugaan persoalan penguasaan lahan yang menyeret dua mantan lurah di Kota Palangka Raya kini memasuki ranah hukum. Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Laporan terhadap dua mantan lurah tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penguasaan lahan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Salah satu poin yang dilaporkan menyangkut dugaan penerbitan Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dokumen tersebut diduga dibuat dan/atau ditandatangani oleh Priyadi saat masih menjabat sebagai Lurah Menteng.

Kasus ini mencuat setelah muncul berbagai informasi mengenai kepemilikan lahan dalam luasan yang dinilai tidak lazim, sehingga mendorong langkah hukum untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.

Kuasa hukum para pelapor, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi perkembangan tersebut, Fairid Naparin meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membangun opini yang belum terbukti secara hukum.

Kita hormati proses hukum yang berjalan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Fairid.

Ia menambahkan, pemerintah kota berkomitmen mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui spekulasi maupun penghakiman di ruang publik.

Fairid juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyelidikan sehingga tidak muncul kesimpulan yang justru berpotensi memperkeruh suasana.

Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai muncul opini yang merugikan pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery meminta masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang belum memiliki dasar hukum. Ia menilai penyebaran informasi tanpa bukti justru berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu persoalan hukum baru.

Kalau memang ada bukti tindak kejahatan terkait penguasaan lahan, ya buktikan saja. Jangan menyebarkan isu yang tidak bertanggung jawab tanpa didasari fakta hukum,” ujar Khemal.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih memproses laporan yang telah masuk. Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang dilaporkan maupun hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.