Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa kemitraan antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya (GIJ). Dalam pertemuan terbaru, pemerintah meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak masyarakat yang hingga kini masih menjadi pokok persoalan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Persoalan kemitraan kebun plasma antara KSU Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas. Setelah beberapa kali memfasilitasi mediasi, pemerintah kini menegaskan agar perusahaan segera menindaklanjuti berbagai kewajiban yang menjadi hak masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut karena menyangkut kepentingan ratusan anggota koperasi. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati hasil mediasi dan menjalankan kewajiban masing-masing.
“Pemerintah daerah meminta PT Graha Inti Jaya segera memenuhi hak-hak masyarakat sesuai hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama,” tegas Usis.
Ia mengatakan Pemkab Kapuas hadir sebagai fasilitator yang mengedepankan penyelesaian secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat konflik berkepanjangan.
Permasalahan tersebut bermula dari tuntutan anggota KSU Handep Hapakat yang menganggap masih terdapat hak-hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma. Sengketa itu kemudian berkembang hingga memicu aksi penyampaian aspirasi dan beberapa kali mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan KSU Handep Hapakat berharap pemerintah terus mengawal penyelesaian perkara hingga seluruh hak anggota koperasi benar-benar dipenuhi. Mereka menilai kehadiran pemerintah menjadi langkah penting agar penyelesaian berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berharap hak masyarakat dapat segera dipenuhi sehingga persoalan ini benar-benar selesai,” ujar salah seorang perwakilan koperasi.
Pemkab Kapuas juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi jalan terbaik dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas harus menjalankan tanggung jawab terhadap masyarakat sesuai perjanjian kemitraan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap tegas tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Sengketa kebun plasma PT Graha Inti Jaya sendiri telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dalam setiap pertemuan, pemerintah terus mendorong kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar penyelesaian berlangsung adil bagi semua pihak.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






