Kasus Karhutla Tumbang Nusa: Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

oleh
Polda Kalteng menetapkan delapan tersangka karhutla di Tumbang Nusa, Pulang Pisau. Pemadaman kebakaran lahan gambut masih terus berlangsung.

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Mereka diduga membuka lahan dengan cara dibakar hingga api meluas. Sementara itu, petugas gabungan masih berjibaku memadamkan api yang terus muncul di lahan gambut.

Penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Pulang Pisau. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui merupakan pemilik lahan yang berada dalam satu kawasan. Masing-masing memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), namun menguasai bidang lahan yang berbeda.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, mengatakan penyidik menemukan dugaan kuat bahwa lahan tersebut dibuka dengan cara dibakar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” ujar Iwan Kurniawan.

Meski sudah menetapkan delapan tersangka, polisi belum menghentikan penyelidikan. Aparat masih mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kebakaran tersebut.

Menurut Kapolda, tindakan tegas ini dilakukan agar menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar.

Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasang garis polisi. Lahan tersebut tidak boleh digunakan sampai seluruh proses hukum selesai.

Di sisi lain, proses pemadaman api masih berlangsung. Petugas gabungan terus bekerja di lapangan karena api di lahan gambut sangat sulit dipadamkan. Meski kobaran api di permukaan sudah padam, bara api sering kali masih tersimpan di dalam tanah. Ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang, bara tersebut bisa kembali memicu kebakaran.

Kondisi itu membuat petugas harus terus melakukan penyiraman dan pemantauan agar api tidak muncul kembali. Selain melalui jalur darat, pemantauan juga dilakukan dari udara untuk mendeteksi titik panas yang berpotensi menjadi kebakaran baru.

Kapolda menegaskan seluruh jajarannya telah diperintahkan bergerak cepat setiap kali ditemukan titik panas.

Saya sudah memerintahkan seluruh anggota, apabila ada hotspot harus segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar terjadi kebakaran, maka penanganan harus segera dilakukan agar api tidak meluas,” katanya.

Polda Kalimantan Tengah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, cara tersebut dapat memicu kebakaran besar yang merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta mengancam keselamatan warga.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.