Kades Timpah Dilaporkan ke Polda Kalteng, Diduga Tahan Dokumen Warisan

oleh
Kades Timpah RE dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan penahanan dokumen warisan tanah.-ilustrasi-

Kapuas – Kepala Desa (Kades) Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial RE dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penahanan dokumen hak waris tanah milik seorang warga.

Kuasa hukum ahli waris, TY, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Menurut TY, Surat Pernyataan Tanah (SPT) awalnya diajukan kepada Kepala Desa Timpah pada 17 November 2025 untuk diproses sesuai prosedur administrasi. Setelah diproses di tingkat desa, dokumen tersebut diteruskan ke kecamatan dan diregister dengan Nomor 500.17.3.3/017/SP.K-TPH/2026.

Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani oleh Camat dan dikembalikan ke pihak desa. Namun, sejak 4 Februari 2026 hingga kini, SPT tersebut belum diserahkan kepada pemohon.

TY menegaskan, dokumen tersebut memiliki peran penting dalam proses pengurusan hak atas tanah warisan. Tanpa dokumen tersebut, ahli waris tidak dapat melanjutkan proses administrasi kepemilikan tanah secara sah.

Kami melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Tengah agar ada kepastian hukum. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut dugaan penahanan dokumen ini secara profesional,” ujar TY.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan untuk memastikan hak kliennya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TY juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penahanan dokumen.

Menurutnya, belum diserahkannya dokumen tersebut menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus administrasi tanah, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi tertunda.

Yang kami perjuangkan adalah hak klien kami agar dokumen yang menjadi haknya bisa segera diserahkan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal di Polda Kalimantan Tengah. Polisi akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta mempelajari laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Timpah berinisial RE belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Yang bersangkutan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.